TUBAN – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tuban ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Pria paruh baya berusia 43 tahun itu diduga telah mencabuli salah seorang siswinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka terhadap korban (14) sebanyak 2 kali.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kanit UPPA IPDA Febri Bachtiar Irawan, menerangkan bahwa pencabulan terjadi sekitar bulan Mei 2025.
Awalnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan. Sesampainya di tempat sepi, tersangka berhenti dan mengajak korban ngobrol. Entah setan apa yang merasuki, tersangka merayu korban hingga pencabulan terjadi.
“Selanjutnya kejadian kedua pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat yang kemudian pencabulan kedua kembali terjadi,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (18/8/2025).
Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga. Korban yang sempat dicari kemana-mana tiba-tiba pulang diantar tersangka. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan tersangka ke Mapolres Tuban.
Baca Juga:
“Karena orang tua korban tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan ke Unit PPA Polres Tuban,” terang Febri.
Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan menganalisa barang bukti. Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(sav/dif)

















