TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan ribuan butir obat-obatan terlarang dan ratusan botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Tuban, Kamis pagi (28/8/2025). Pemusnahan dikakukan dengan cara dilarutkan air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2025.
“Dalam setahun kita lakukan pemusnahan dua kali. Pemusnahan pertama kita laksanakan pada bulan Februari kemarin,” kata Filly.
Filly menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, pil karnopen 7.159 butir dan sabu-sabu 27,513 gram dari 13 perkara narkotika, Kemudian dari perkara kesehatan terdapat pil LL sebanyak 7.783 butir dan pil Y 2.281 butir.
Selanjutnya, terdapat pula minuman beralkohol jenis arak sebanyak 234 botol dari tindak pidana ringan (tipiring) dan 13 unit handphone dari perkara lain-lain.
Baca Juga:
Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 70 perkara pidana yang perkarannya sudah diputuskan di pengadilan sejak Januari hingga Juli 2025.
“Pemusnahan barang bukti pada semester II ini adalah perkara tindak pidana yang telah inkrah dari periode Januari 2025 hingga Juli 2025,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam beberapa cara. Pertama, barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Kemudian, beberapa barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu.(sav/div)

















