TUBAN – Penyelidikan dugaan kasus korupsi di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, belum mencapai kesimpulan.
Meski telah melakukan penggeledahan terhadap kedua kantor desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih membutuhkan waktu untuk terus mengumpulkan bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022–2024 di Desa Kepohagung, serta dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor air bawah tanah (ABT) tahun anggaran 2018-2019 di Desa Bunut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/9/2025).
Menurut Palma, penyidik Kejari Tuban masih fokus untuk memperdalam keterangan para saksi serta menelaah beberapa dokumen yang sebelumnya telah diamankan.
“Kita masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ucapnya.
Baca Juga:
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Tuban telah melakukan penggeledahan kantor Desa Kepohagung dan Desa Bunut, pada 7-8 Agustus 2025. Dari Kantor Desa Kepohagung telah diamankan sejumlah dokumen penting, diantaranya buku tabungan atas nama HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air), kwitansi pembayaran BOP HIPPA, rincian pendanaan bidang HIPPA, bukti pembayaran rekening listrik, pembelian solar dan suku cadang diesel, serta catatan operasional mobil pengendalian hama.
Selain itu, dokumen Peraturan Desa (Perdes), laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes, AD/ART HIPPA, serta fotokopi keputusan Bupati Tuban terkait pengesahan dan pengangkatan kepala desa.
Sedangkan di Balai Desa Bunut, penyidik menyita dokumen rekapitulasi keuangan HIPPA, laporan pertanggungjawaban HIPPA, rencana kerja pemerintah desa, dokumen Perdes, serta AD/ART HIPPA.
“Seluruh dokumen yang disita bakal dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Palma.(ib/dif)

















