TUBAN – Satlantas Polres Tuban berhasil mengamankan 65 unit sepeda motor pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran didominasi penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat.
Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) di wilayah Kabupaten Tuban.
Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial didampingi Kasat Lantas, AKP Moh. Imam Reza serta Plt. Kasi Humas, IPTU Siswanto menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat.
Penindakan terhadap 65 pelanggar ini dilakukan oleh jajaran Satlantas, baik melalui patroli skala besar maupun hasil penindakan secara mandiri sejak 1-7 September 2025. Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting di beberapa media sosial.
Selain itu adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot brong saat tengah malam.
“Kebanyakan kendaraan yang ditindak tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spektek,” ungkap Robi
Baca Juga:
Seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Mapolres Tuban. Selanjutnya, jika pemilik akan mengambil kendaraannya, maka terlebih dahulu harus melengkapi kendaraan sesuai dengan standar.
“Setiap akan mengambil kendaraannya wajib melengkapi sesuai dengan aslinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kompol Robi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalulintas. Selain itu juga agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib.
“Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar,” tutur Wakapolres
Menurut Robi, pelanggar tak hanya warga lokal Tuban. Sebagian diketahui berasal dari luar daerah, seperti Lamongan dan Bojonegoro. Mereka sengaja berputar-putar mengelilingi kota Tuban dengan kendaraan memakai knalpot brong.
“Untuk rentan usianya kebanyakan usia anak pelajar,” Imbuhnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, Kapolres Tuban memerintahkan polsek jajaran untuk menjadi Inspektur Upacara di masing-masing sekolah yang ada di wilayahnya, Senin pagi (8/9/2025).
“Untuk memberikan arahan kepada pelajar diantaranya terkait aturan berlalulintas dan penggunaan kendaraan bermotor,” tutupnya.(sav/dif)

















