TUBAN – Bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menggulirkan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program penghapusan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB dan bebas progresif tersebut disambut positif masyarakat. Tercatat sebanyak 28.143 wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Program ini dimulai sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum stabil.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan sanksi administrasi keterlambatan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga bebas pajak progresif.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyelesaikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat,” kata Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Tuban, Joko Sulistiyo, Selasa (9/9/2025).
Program pemutihan tahun 2025 ini tidak hanya dimanfaatkan masyarakat umum, tetapi juga sangat membantu kelompok tertentu. Diantaranya masyarakat kurang mampu, Ojek Online (Ojol) serta pengguna kendaraan roda 3.
Baca Juga:
Ketiganya mendapatkan manfaat nyata dari penghapusan tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah. Selain beban administrasi terhapus, dana yang harusnya dialokasikan untuk membayar tunggakan bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
“Uang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli kebutuhan pokok, pendidikan, maupun modal usaha,” tuturnya.
Program pemutihan tahun 2025 ini memberikan manfaat ganda:
1.Bagi masyarakat meringankan beban ekonomi dan memberi kesempatan untuk kembali tertib pajak.
2.Bagi pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis data kendaraan bermotor aktif.
3.Bagi pembangunan daerah penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.
Sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak tepat waktu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menyiapkan program undian berhadiah. Antara lain, ibadah umroh sebanyak 55 paket, undian umroh selama tahun 2025.
“Hadiah ini ditujukan untuk memotivasi masyarakat agar terus disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajaknya,” jelas Joko.
Selain program pemutihan yang telah selesai, pemerintah masih melanjutkan kebijakan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan plat kuning (angkutan umum orang dan barang). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku transportasi sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Tuban, yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya program pemutihan tahun 2025, diharapkan wajib pajak kendaraan bermotor dapat terus membayar pajak tepat waktu, demi mendukung pembangunan Jawa Timur yang lebih maju dan sejahtera.(ib/dif)

















