Seorang Pria Perkosa Adik Ipar di Gubuk Sawah, Begini Modusnya

Redaksi7

Tersangka digelandang penyidik ke Mapolres Tuban.

TUBAN – Seorang pria di Kabupaten Tuban tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Tersangka menjebak korban dengan berpura-pura meminta bantuan mencari alat semprot di gubuk areal persawahan.

Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus pelajar kelas VIII SMP Negeri mengalami hamil dan trauma. Kini, tersangka berinisial M (26) telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kanit UPPA, IPDA Febri Bachtiar Irawan mengatakan, tragedi memilukan itu terjadi, pada Maret 2025. Lokasi berada di gubuk arwa persawahan tak jauh dari tempat tinggal tersangka dan korban.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu bulan Maret 2025, sekira pukul 23.30 WIB,” bebernya dalam laporan yang dikirim kepada wartawan.

Dijelaskan Febri, kronologi kejadian berawal saat tersangka meminta korban menemaninya untuk ambil alat semprot di gubug. Di tempat gelap dan sepi itu tersangka kemudian memperkosa korban.

“Selesai melakukan aksinya pelaku yang merupakan kakak ipar korban mengancam agar kejadian tersebut tidak diceritakan kepada siapapun,” jelas Febri.

Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah korban hamil. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada sang kakak atau istri tersangka. Selanjutnya, keluarga melaporkan tersangka ke Mapolres Tuban.

“Dilakukan tespek kehamilan dan ternyata hasilnya positif selanjutnya korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada kakaknya,” terang Febri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik UPPA Satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Tuban.

“Selanjutnya dibawa ke kantor Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo. 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment