Seorang Wanita Gadaikan Motor, Lalu Silet Tangan Ngaku Dibegal

Redaksi7

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban menunjukan barang bukti laporan palsu.

Redaksi7.id TUBAN – Seorang wanita nekat melukai dirinya sendiri untuk membuat laporan palsu ke polisi. Ia mengaku telah dibegal orang bersenjata tajam dan sepeda motornya dirampas.

Rekayasa tersebut berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Pelaku berinisial SU (32) warga Kelurahan Perbon, Kabupaten Tuban beserta barang bukti telah diamankan.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi menerangkan, pelaku mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor di kawasan belakang RSUD Tuban. Peristiwanya pada 1 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kemudian setelah jam 1, beliau ini melaporkan ke RSUD bahwa seolah-olah dia sebagai korban begal Curanmor,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan selama 13 hari, terungkap bahwa laporan tersebut hanya rekayasa.

“Dia sudah membawa silet dan batu. Di belakang RSUD, dia melukai tangan dan kemudian memukul kepalanya batu sendiri. Kemudian setelah itu pura-pura pingsan, datang masyarakat untuk menolong,” ungkapnya.

Ditambahkan Rudi, pelaku datang ke lokasi awalnya diantar sang suami untuk alasan mengambil laundry. Namun, sang suami tidak mengetahui rencana pelaku, hingga akhirnya terungkap.

“Kami lidik lagi permasalahan yang bersangkutan, masalah keluarga terkait dengan ekonominya. Kemudian saya panggil beberapa kali, janggal. Setelah itu baru dia jujur merancang,” jelasnya.

Menurut Rudi, Pelaku nekat membuat laporan palsu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. Sepeda motor yang dilaporkan raih dirampas sebenarnya telah digadaikan kepada seseorang yang tinggal di Kelurahan Mondokan, senilai Rp7 juta.

“Tidak bayar cicilan, motornya ini digadaikan, uang dipakai kebutuhan,” kata Rudi.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment