Redaksi7.id, TUBAN – Seorang pria berinisial AS (28) warga Kabupaten Tuban tega menganiaya balita 4 tahun yang merupakan anak kekasihnya. Akibatnya, korban mengalami lebam dan trauma.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), IPDA Febri Bachtiar Irawan menerangkan bahwa penganiayaan terjadi pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwanya bermula saat korban ditinggal ditinggal bersama pelaku di rumah. Sementara sang ibu pergi membeli es ke warung.
Sesampainya di rumah kembali M mendapati wajah sang anak mengalami lebam. Namun pelaku dan korban kompak beralasan luka tersebut akibat terpeleset di kamar mandi.
“Ibu korban percaya perkataan pelaku dan korban,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban.
Kebohongan itu terbongkar keesokan harinya saat korban dititipkan sang ibu di rumah kerabat. Sang paman yang curiga menceritakan kondisi korban kepada ayah kandungnya, JS yang telah bercerai dengan M.
Baca Juga:
“JS menghampiri korban, kemudian korban mengaku kalau ia dianiaya oleh pelaku AS,” ucapnya.
Dijelaskan Dimas, pelaku memukul korban menggunakan sisir plastik tepat mengenai dahi dan sekitar hidung sebanyak 2 kali. Lebih dari itu, korban juga mendapat pukulan pada bagian perut dan punggung.
“Lalu korban juga mengaku sebelumnya pernah dianiaya dengan kepalanya ditenggelamkan di bak mandi dan juga diciprati kotoran dari pelaku,” jelasnya.
Geram buah hatinya mendapat perlakuan kasar, JS langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Tuban. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyian.
“Pelaku kita tangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Palang,” terangnya.
Dimas mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban hanya gara-gara masalah sepele. “Pelaku jengkel karena korban sering bermain di luar, diminta masuk ke dalam rumah tidak mau,” pungkasnya.
Kini pelaku telah jebloskan ke tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ib/dif)

















