Redaksi7.id, TUBAN – Satlantas Polres Tuban menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM) diduga palsu. Dokumen dalam bentuk kartu tersebut disita dari seorang pengendara sepeda motor wanita.
SIM C Aspal itu ditemukan petugas dalam razia gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Dispenda Jatim di depan Taman Abipraya Tuban, sekitar dua bulan lalu.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi menjelaskan, petugas curiga SIM C tersebut palsu karena material yang digunakan tidak sesuai standart. Selain itu nomor yang tertera pada kartu tidak terdaftar di data kepolisian.
“Saat itu langsung kita sita dan dilimpahkan ke teman-teman Satreskrim untuk dilakukan pendalaman,” kata Rizky, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, pemilik SIM mengaku memperoleh dokumen itu melalui jasa pembuatan dokumen online di media sosial. Ia hanya menyetor foto diri kepada penyedia jasa yang tak dikenal.
“Dia memesan jasa pembuatan SIM secara online dengan hanya menyetor foto,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kanit Turjawali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa pembuatan dokumen maupun perpanjangan SIM secara instan. Lebih baik mengurus sendiri melalui jalur resmi.
“Pembuatan SIM baru maupun perpanjangan harus datang langsung ke Satpas dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegasnya.(ib/dif)

















