Redaksi7.id, TUBAN – Seorang siswi kelas X SMA di Kabupaten Tuban menjadi korban nafsu bejat pacarnya sendiri. Gadis 16 tahun itu dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah gubuk kawasan pantai.
Pelaku diketahui berinisial KA (19). Peristiwa pilu itu terjadi sekitar bulan Mei 2025. Awalnya, pelaku meminta korban datang menemuinya di kawasan pantai.
Mereka kemudian sempat duduk santai di sebuah gubuk. Namun, tiba-tiba pelaku melancarkan rayuan dan memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
“Pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil direkam menggunakan kamera handphone,” ungkap Kasat Reskim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander melalui Kanit PPA, IPDA Febri Bachtiar Irawan, Sabtu (20/9/2025).
Ironis, beberapa bulan kemudian, hubungan asmara korban dan pelaku putus. Hal tersebut membuat pelaku merasa sakit hati, sehingga muncul niat menyebar video asusila keduanya.
“Setelah putus, pelaku ini menyebar video tersebut kepada rekan korban,” ujarnya.
Baca Juga:
Korban yang merasa tertekan menceritakan peristiwa kelam yang dialami kepada orang tuanya. Ayah korban tidak terima, lalu melaporkan pelaku ke Mapolres Tuban, Agustus 2025 lalu
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak UPPA) Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat melaksanakan serangkaian penyelidikan, dan memburu pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap pada 10 September 2025 lalu,” terangnya.
Akibat tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berkaca dari kasus ini, aparat kepolisan mengimbau masyarakat, terutama para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.(ib/dif)

















