Redaksi7.id, TUBAN – Dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan surat keterangan riwayat tanah di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban terus bergulir. Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Tuban akan melakukan gelar perkara.
Kasus ini menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gesikharjo. Pria berinisial S itu dilaporkan oleh Fatimah (61), warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, yang merupakan ahli waris almarhum Gunowidjoyo.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen.
“Masih penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen,” jelas Dimas saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, jika seluruh rangkaian pemeriksaan rampung, kasus ini akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya.
“Segera digelarkan apakah bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, Kades S belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pungli ini dilaporkan ke Polres Tuban sejak 21 Februari 2025. Melalui kuasa hukumnya, Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, pelapor mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah saat hendak mengurus surat riwayat tanah yang diduga milik buyutnya, Gunowidjoyo.
Menurut Agus kliennya berulang kali meminta salinan Buku Letter C kepada Kades untuk memastikan letak tanah warisan tersebut, namun selalu menemui jalan buntu. Karena merasa dipersulit, ahli waris akhirnya meminta pendampingan dari anggota LSM asal Surabaya.
Dengan adanya pendampingan itu, Kades S akhirnya bersedia menerbitkan surat riwayat tanah, dengan syarat pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Setelah dinego, jumlah tersebut turun menjadi Rp35 juta, yang diserahkan pada 30 Juli 2023 di rumah Kades.
Usai menerima uang, kades akhirnya menerbitkan surat riwayat tanah berupa secarik kertas dengan kop Pemerintah Desa Gesikharjo yang tercantum keterangan, bahwa pada tahun 1980 hingga 2023, sesuai dalam buku letter c no.397: a). Persil 30 Klas II Luas kurang lebih 0,214 Ha yang terletak di Dusun Rembes, Desa Gesikharjo tercatat atas nama Gunowidjojo. b). Persil 31 Klas I Luas kurang lebih 0,131 Ha yang terletak di Dusun Rembes, tercatat atas nama Gunowidjojo masih utuh, dan belum ada peralihan hak kepada orang lain.
Tetapi saat ditelusuri, tanah yang dimaksud ternyata sudah beralih kepemilikan dan bahkan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain. Padahal, para ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak manapun.(ib/dif)

















