Redaksi7.id, TUBAN – Puluhan orang menggeruduk rumah pengurus arisan diduga bodong berinisial L (28) di Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Selasa siang (14/10/2025).
Massa datang untuk menuntut pengembalian uang arisan yang telah dibayarkan hingga mencapai milyaran rupiah. Para korban merasa telah ditipu, karena keuntungan besar yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudy mengungkapkan, awalnya pihak kepolisian menerima laporan adanya dugaan penjarahan terhadap rumah pelaku.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa puluhan orang yang datang tersebut adalah para korban arisan bodong yang hendak menagih hak mereka,” jelasnya.
Saat para korban datang, rumah sudah dalam keadaan kosong, dan pelaku diduga telah kabur. Selanjutnya, polisi berusaha menenangkan massa dan menghimbau agar korban tidak mengambil barang milik pelaku.
“Korban jangan bertindak sendiri. Jika mengambil barang pelaku, justru bisa dikenakan pasal penjarahan. Kami imbau untuk melapor secara resmi ke Polres,” tegasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah korban mencapai 52 orang dengan kerugian total mencapai hampir Rp2 miliar. Modus pelaku adalah jual beli nomor arisan, dan menjanjikan bonus besar dalam waktu singkat kepada peserta.
Salah satu korban arisan bodong, Alfiana (28), warga Desa Pakis, Kecamatan Widang, mengaku kehilangan uang hingga Rp125 juta. Dia mendatangi rumah pelaku bersama para korban berharap uangnya kembali.
“Uang saya enggak kembali, pelaku juga menghilang. Kami ke sini cuma ingin uang kami kembali,” ujarnya.
Menurut Alfiana, arisan sempat berjalan lancar selama beberapa bulan pertama. Namun belakangan, pencairan berhenti, dan pelaku L tidak lagi bisa dihubungi.
“Rumahnya kosong, nomornya mati. Dari 50 korban, sekitar 40 orang datang ke rumahnya hari ini,” imbuhnya.
Hingga kini, kasus arisan bodong ini sudah dalam penanganan Satreskrim Polres Tuban. Petugas sedang melakukan pendataan dan meminta seluruh korban untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lebih lanjut.(sav/dif)

















