Redaksi7.id, TUBAN – Bertepatan dengan Hari Santri Nasional (HSN) 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menetapkan tiga Raperda penting.
Ketiga Raperda tersebut disepakati dalam rapat paripurna yang berlmagsung di ruang Paripurna DPRD Tuban, Rabu sore (22/10/2025). Diantaranya Raperda tentang Ketertiban Umum, Raperda tentang PDAM Tirta Lestari dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rapat paripurna ini para pimpinan dan anggota dewan tampil berbeda. Jika biasanya para wakil rakyat memakai celana dan jas, sebaliknya kini mereka berpakaian ala santri, yaitu saring, kopiah dan baju koko.
Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro mengatakan, penampilan ala santri ini merupakan penghormatan terhadap semangat santri dalam menjaga nilai keislaman dan nasionalisme.
“Paripurna hari ini bertepatan dengan Hari Santri Nasional. Maka kami, baik pimpinan maupun anggota, menyesuaikan dengan nuansa santri,” katanya kepada wartawan usai rapat paripurna.
Lebih lanjut, Sugiantoro menyampaikan, penetapan tiga Raperda tersebut bukan hanya formalitas. Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga:
Regulasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Tuban, terutama dalam menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan pelayanan air yang semakin baik.
“Proses pembahasan tiga Raperda ini berlangsung hampir satu bulan dengan melibatkan panitia khusus (Pansus) secara intensif. Perda ini harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Penegakan aturan harus tegas namun tetap humanis,” tuturnya.
Setelah penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tuban. Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun arah kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerangkan, tiga Raperda ini dinilai sangat penting lantaran untuk memperkuat pondasi tata kelola daerah. Mulai dari peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, optimalisasi pelayanan air bersih, hingga penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan.
“Alhamdulillah ucapan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif yang berhasil melahirkan kesepakatan penting ini,” katanya.
Menurut Bupati, ketiga Raperda akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapat penyempurnaan naskah dan registrasi.
“Yang pasti demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.(sav/dif)

















