Redaksi7.id, TUBAN – Seorang warga menggugat Praperadilan Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penipuan investasi bodong senilai Rp1,5 milyar.
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lirin Dwi Astutik itu akhirnya dimulai, Selasa (11/11/2025). Proses persidang sempat tertunda lantaran pihak termohon belum mempersiapkan berkas materi.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Duano Aghaka. Pemohon turut hadir didampingi kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. sedangkan pihak termohon diwakilkan Bidang Hukum Polres Tuban.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan pra peradilan. Pemohon keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial W, yang berkaitan dengan bisnis usaha ritel.
Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan pada 25 April tersebut janggal karena dalam rangkaian penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Wahabi, kliennya telah menyuntikkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik justru menghentikan kasus tersebut.
“Setelah mediasi, justru prosesnya dihentikan. Ini sangat janggal,” tuturnya.
Wahabi juga menilai alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan pihak termohon tidak berdasar. Pihak penyidik beralasan tidak ditemukan novum baru serta menganggap perkara ini sebagai urusan perdata karena adanya perjanjian kontrak antara kedua belah pihak.
“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” imbuhnya.
Untuk mengungkap duduk perkara agar terang benderang, ia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani kasus tersebut sebagai saksi verbal lisan di muka persidangan.
“Karena nanti yang disampaikan oleh saksi verbal lisan ini menjadi fakta hukum,” sambungnya.
Ia menegaskan akan terus berjuang keras agar gugatannya dikabulkan majelis hakim, salah satunya dengan menghadirkan tiga orang saksi beserta sejumlah bukti surat yang sudah dikantongi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa pihak termohon yang diwakili Bidkum Polres Tuban menolak seluruh dalil yang dibacakan oleh pihak pemohon. Ia menyatakan akan berupaya menghadirkan penyidik yanh diminta pihak pemohon.
“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” ucapnya singkat.
Sesuai keterangan majelis hakim, sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu, 12 November 2025 dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Lalu, pada 13 November giliran pembuktian dari pihak termohon. Kemudian, 14 November akan dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum perkara praperadilan ini diputus.(sav/dif)

















