Redaksi7.id, TUBAN – Sidang terakhir gugatan praperadilan penghentian penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa sore (18/11/2025).
Hakim Tunggal, Duano Aghaka yang memimpin persidangan, memutuskan tidak menerima permohonan yang diajukan Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, Tuban.
Hakim Duano menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Praperadilan hanya mencakup sah atau tidaknya pemeriksaan, tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penghentian penyidikan atau penuntutan. Selain itu, praperadilan juga dapat diajukan untuk permintaan rehabilitasi dan ganti rugi.
Namun, dalam perkara ini, laporan dugaan penipuan atas nama terlapor inisial S berhenti pada tahap penyelidikan. Sehingga, hakim menganggap perkara ini tidak memenuhi unsur sebagai objek praperadilan.
Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan horizontal terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Baca Juga:
“Praperadilan itu mencakup sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta sah atau tidaknya penangkapan, serta permintaan rehabilitasi dan ganti rugi,” terangnya.
Ditemui usai sidang, Lirin Dwi Astutik mengaku kecewa berat sebab permohonannya tidak diterima. ia menilai majelis hakim tidak objektif dalam memutus perkara tersebut, terlebih karena pihak termohon tidak menghadirkan saksi ataupun penyidik berinisial BS yang menangani laporannya, termasuk tidak membawa rekaman CCTV ruang pemeriksaan untuk diputar di muka persidangan.
“Ini tidak adil bagi saya selaku korban penipuan,” ucapnya sambil menangis.
Kuasa hukum pemohon, Wahabi Martanio turut menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Fakta persidangan pihak termohon tidak menghadirkan penyidik sebagai saksi kunci yang sebelumnya menyimpulkan laporan klien kami tidak mengandung unsur pidana,” tegasnya.
Wahabi juga menuding adanya upaya sengaja dari penyidik untuk menghentikan proses sejak tahap penyelidikan agar kasus tidak naik ke penyidikan dan lolos dari mekanisme praperadilan.
“Penyidik menahan laporan kami agar tidak naik ke penyidikan, sehingga tetap di tahap lidik demi menghindari prapid seperti ini,” katanya.
Ia menambahkan, hakim semestinya mempertimbangkan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10, yang menyebut penyelidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan.
“Dalam praktiknya, penetapan tersangka pun berangkat dari penyelidikan. Seharusnya norma-norma ini dinilai secara utuh oleh hakim,” ujarnya.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dilakukan sesuai aturan.
“Putusan itu merupakan hasil pertimbangan hakim. Keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” tuturnya.
Menanggapi tudingan bahwa penyidik sengaja menghentikan laporan di tahap penyelidikan, Siswanto menegaskan, pihak penyidik bekerja sesuai prosedur.
“Penghentian penyelidikan sudah melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(sav/dif)

















