Redaksi7.id, TUBAN – Edi Utomo (26), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tidak bisa menyembunyikan kebahagian. Ia sempat pasrah sepeda motor miliknya hilang dicuri, pada akhir Agustus 2025.
Motor honda beat bernomor polisi S 6412 EX itu berhasil ditemukan tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Bahkan, kendaraan diserahkan dengan cuma-cuma tanpa harus membayar sepeserpun.
Kanit Pidana Umum (Pidum), IPDA Moch Rudi didampingi Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, mengatakan bahwa motor merupakan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di daerah Kecamatan Semanding.
“Motor hilang saat sedang diparkir di teras rumah korban, dan saat ini barang bukti motor tersebut telah dikembalikan ke pemiliknya,” terang Kasi Humas Polres Tuban.
Dalam kesempatan ini, Jatanras Satreskrim Polres Tuban juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pencurian handphone. Total terdapat sebanyak 10 unit handphone diserahkan kepada pemilik masing-masing.
“Ungkap kasus ini merupakan hasil kerja keras dari Jatanras yang berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Tuban. Dikembalikannya motor serta handphone ke pemiliknya ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ucap Siswanto
Baca Juga:
Aparat kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan dan barang-barangnya terutama saat diparkir di rumah maupun tempat kerja.
Sementara itu, Edi Utomo (26), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban yang menjadi korban pencurian sepeda motor mengucapkan terima kasih kepada petugas kepolisian khususnya anggota Jatanras yang telah bekerja keras
“Setelah kejadian itu saya langsung melaporkan ke pihak kepolisian, Alhamdulillah akhirnya motor saya ketemu, motor saya kembali dan tanpa dipungut biaya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Jatanras Polres Tuban,” pungkas Edi.(sav/dif)

















