Redaksi7.id, TUBAN – Kekerasan terhadap anak terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayaj Kecamatab Merakurak, Kabupaten Tuban. Seorang siswa (8) dianiaya orang tua temannya hingga menangis ketakutan.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV sekolah. Paska kejadian, pelaku berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Pelaku diketahui berinisial SM (35) warga sekitar.
“Pelapor ibu korban berinidial MT, 43 tahun, alamat Kecamatan Merakurak, Tuban,” Kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Dijelaskan Febri, kejadian bermula saat jam istirahat sekolah. Korban berinisial F bersama teman-temannya ke kantin. Sementara anak pelaku berinisial Y pulang, keluar dari halaman sekolah dijemput pelaku.
Lebih lanjut, saat berada di depan gerbang sekolah, Y melapor kepada pelaku sambil menunjuk-nunjuk korban. “iku lo pak anaknya yang mukul aku,” ucapnya menirukan kata-kata Y kepada pelaku.
Pelaku kemudian masuk area sekolah dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, hingga tubuh korban mundur mengenai tembok pagar.
Baca Juga:
“Selanjutnya pipi kiri korban dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata “ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk”, lalu pelaku keluar dari area sekolah,” terang Febri.
Korban yang takut dan kesakitan menangis kemudian diantar teman-temanya masuk ke dalam kelas dan bertemu wali kelasnya. Selanjutnya wali kelas menghubungi ibu korban dan menceritakan peristiwa yang dialami.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lenyidik UPPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku. Sebagai barang bukti, penyidik jua turut mengamankan satu keping CD yang berisi Rekaman CCTV halaman Sekolah.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena anak dari pelaku mengaku sering di buly oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” beber Febri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(sav/dif)

















