Toko Buah Caplok Trotoar Akan Ditertibkan Satpol PP Tuban

Redaksi7

Lapak toko buah berada di trotoar Jalan Hayam Wuruk, Tuban.

Redaksi7.id, TUBAN – Sebuah toko perusahaan ritel buah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga mencaplok trotoar. Mereka menempatkan lapak penjualan buah di trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki serta kenyamanan masyarakat.

Penggunaan jalan raya untuk berjalan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengancam akan segera menertibkan lapak buah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan telah melakukan berbagai langkah persuasif. Petugas mendatangi lokasi dan melayangkan surat peringatan kepada pengelola agar membongkar lapak yang berdiri di atas trotoar. Namun, hingga kini belum juga dilaksanakan.

“Kami sudah memberikan peringatan. Jika tidak segera dibongkar, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Siswanto menyampaikan, penertiban belum sempat dilakukan karena padatnya agenda pekerjaan di akhir tahun. Ia menyebut, tindakan tegas dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar lapaknya mundur dan menyesuaikan aturan. Karena tidak diindahkan, maka lapak yang menempati trotoar akan kami angkut,” tegasnya.

Lanjut Siswanto, lapak yang ditertibkan nantinya akan disita. Pemilik atau pengelola usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Barang-barang yang kami amankan baru bisa diambil kembali setelah satu bulan. Itu merupakan bentuk sanksi administratif,” tuturnya.

Siswanto mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang memiliki bangunan permanen maupun semi permanen, termasuk yang memanfaatkan trotoar sebagai garasi atau area usaha, agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan berjualan di atas trotoar dan tepi jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Trotoar adalah hak pejalan kaki dan demi kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Lapak Buah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan singkat WhatsApp.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment