Redaksi7.id, TUBAN – Sebuah toko perusahaan ritel buah di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga mencaplok trotoar. Mereka menempatkan lapak penjualan buah di trotoar sehingga mengganggu hak pejalan kaki serta kenyamanan masyarakat.
Penggunaan jalan raya untuk berjalan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengancam akan segera menertibkan lapak buah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan telah melakukan berbagai langkah persuasif. Petugas mendatangi lokasi dan melayangkan surat peringatan kepada pengelola agar membongkar lapak yang berdiri di atas trotoar. Namun, hingga kini belum juga dilaksanakan.
“Kami sudah memberikan peringatan. Jika tidak segera dibongkar, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Siswanto menyampaikan, penertiban belum sempat dilakukan karena padatnya agenda pekerjaan di akhir tahun. Ia menyebut, tindakan tegas dipastikan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar lapaknya mundur dan menyesuaikan aturan. Karena tidak diindahkan, maka lapak yang menempati trotoar akan kami angkut,” tegasnya.
Baca Juga:
Lanjut Siswanto, lapak yang ditertibkan nantinya akan disita. Pemilik atau pengelola usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Barang-barang yang kami amankan baru bisa diambil kembali setelah satu bulan. Itu merupakan bentuk sanksi administratif,” tuturnya.
Siswanto mengimbau kepada para pelaku usaha, baik yang memiliki bangunan permanen maupun semi permanen, termasuk yang memanfaatkan trotoar sebagai garasi atau area usaha, agar segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan berjualan di atas trotoar dan tepi jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2014 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Trotoar adalah hak pejalan kaki dan demi kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Lapak Buah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan singkat WhatsApp.(sav/dif)

















