Redaksi7.id, TUBAN – Kemunculan outlet 23 HWG yang diduga hendak menjual minuman beralkohol memantik reaksi sejumlah pihak. Mereka menolak rencana berdiri dan beroperasinya outlet tersebut di wilayah Kabupaten Tuban.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melarang outlet 23 HWG untuk beroperasi. Sebab, tempat usaha di Jalan Pahlawan itu belum memiliki izin apapun. Pemkab akan bersikap tegas jika pengelola outlet bersikeras melayani konsumen.
“Jika outlet tetap beroperasi maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, Jumat (30/01/2026).
DPMPTSP Kabupaten Tuban segera menggelar rapat bersama instansi terkait guna mengambil langkah berikutnya. Rapat ini melibatkan Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, dan Camat Semanding.
Esti Surahmi menjelaskan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol memiliki aturan ketat. Pengajuan ijin perdagangan minuman beralkohol melalui sistem OSS dan akan ditinjau langsung dan diverifikasi tim teknis yang berwenang. Selain itu, harus mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah.
“Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
Berdasarkan laporan di lapangan, pemilik lahan juga tidak menghendaki lahannya digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Tidak hanya itu, papan nama outlet juga telah diturunkan.
Esti Surahmi menambahkan DPMPTSP Tuban akan intens berkoordinasi dengan jajaran terkait guna melakukan pengawasan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen perizinan yang sesuai regulasi dan penegakan aturan yang ada.(sav/dif)

















