Redaksi7.id, TUBAN – Paguyuban Becak Wisata Sunan Bonang menggelar unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Rabu (4/2/2026). Mereka menuntut pemerintah tegas melarang kendaraan shuttle beroperasi mengangkut peziarah.
Melalui audiensi bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban mengakomodir tuntutan massa. DLHP Tuban menyepakati sejumlah kebijakan untuk menata kembali sistem transportasi peziarah di kawasan wisata religi Sunan Bonang.
Kepala DLHP Tuban, Anton Tri Laksono menegaskan bahwa seluruh bus rombongan peziarah yang berkunjung ke Makam Sunan Bonang wajib parkir di Terminal Wisata Kebonsari.
Anton juga mengakui, selama ini masih banyak bus parkir di luar Terminal Wisata Kebonsari. Seperti area parkir Tudung Musuh Panyuran, Palang dan wilayah Bejagung, Kecamatan Semanding.
“Awalnya seluruh bus parkirnya di Kebonsari, namun belakangan ini banyak yang parkir di Semanding dan Palang,” bebernya.
Kondisi tersebut ditangkap sejumlah orang sebagai peluang usaha. Mereka kemudian menyediakan kendaraan shuttle untuk mengangkut peziarah ke Makam Sunan Bonang tanpa perlu berpindah parkir bus.
Baca Juga:
Akibatnya jumlah peziarah makam Sunan Bonang yang datang melalui Terminal Wisata Kebonsari merosot. Hal itu berdampak pada penurunan pendapatan tukang becak yang selama ini mengandalkan jasa angkutan peziarah dari area parkir Kebonsari.
“Keberadaan shuttle inilah yang dianggap menyebabkan penghasilan tukang becak Kebonsari turun drastis,” jelasnya.

Selain penataan parkir bus, Pemerintah Kabupaten Tuban juga akan menertibkan keberadaan becak bermotor (betor) yang belakangan wara-wiri mengangkut para peziarah.
“Kami akan melakukan penertiban betor dengan menggandeng Satlantas, karena memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” tegas Anton.
Anton menyatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan wisata religi Sunan Bonang, guna meminimalisir potensi polemik serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.(sav/dif)

















