Ibu dan Anak Lapor Polisi Gegara Dituduh Menggelapkan Mobil

Redaksi7.id, TUBAN – Ibu dan anak melaporkan dua pengusaha rental mobil atas dugaan pencemaran nama baik. Mereka mendatangi Satreskrim Polres Tuban, Jumat siang (20/3/2026).

Pelapor adalah Seba Sukma (44) bersama putrinya Sheila Firdausy Salma Yasir Ali (20), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sedangkan terlapor  diketahui berinisial A dan AL.

Laporan tersebut dilayangkan setelah Seba Sukma dituding menggelapkan mobil dan membawa uang ratusan juta rupiah oleh terlapor.

Sheila mengatakan, masalah ini bermula pada 27 Juli 2025. Saat itu A dan LA bersama beberapa orang menghadang mobil milik orang tuanya di tempat kerja.

Selanjutnga, pada 15 Agustus 2025, kedua terlapor didampingi aparat berinisal G menemui kepala desa setempat lalu menuding bahwa ibunya menggondol mobil serta membawa kabur uang.

“Waktu itu semua keluarga kebetulan sedang ke luar kota. Mereka datang menemui kepala desa dan menjelekkan mama, katanya mama menggelapkan mobil dan membawa uang ratusan juta,” katanya.

Lebih dari itu, menurut Sheila, kedua terlapor semakin menjadi-jadi dengan menyebarluaskan informasi melalui berbagai platform media sosial yang diduga berisi tuduhan bahwa ibunya merupakan tersangka kasus penggelapan mobil.

“Karena ulah mereka, keluarga kami sangat terganggu. Pekerjaan orang tua saya juga ikut terdampak,” terangnya.

Sheila mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial yang berisi tudingan dan fitnah terhadap ibunya.

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan cepat dan sigap,” harapnya.(sav/dif)

Leave a Comment