Redaksi7.id, TUBAN – Karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tbk Pabrik Tuban yang digerebek istri sah sedang selingkuh dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru asal Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengaku berhubungan badan setiap hari selama empat hari menginap di Hotel Lynn Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban. Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang perzinaan.
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama bermalam di hotel Lynn.
“Juga hasil dari visum diperoleh keterangan bahwa keduanya telah melakukan kemudian terhadap keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Dijelaskan Siswanto penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan DR (34). Ia melaporkan bahwa suaminya LF (35) sedang ngamar bareng wanita berinisial ADP di hotel Lynn Tuban.
“Kemudian ditindak lanjuti Unit PPA mendatangi hotel Lynn dan kemudian di hotel tersebut bersama dengan korban melakukan pemeriksaan dan mendapati saudara LF dan saudari ADP berada di dalam kamar,” jelas Siswanto.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan bermula dari kecurigaan DR sejak Juli 2025. Ia mendapati transaksi transfer uang dari rekening suaminya kepada wanita lain. Selain itu, sang suami juga kerap pergi tanpa kabar.
“Awalnya curiga karena ada transfer ke nama yang bersangkutan sejak bulan Juli,” katanya kepada wartawan.
DR mengaku juga sempat memeriksa percakapan di handphone suaminya. Dalam handphone tersebut, DR menemukan chat mesra sang suami dengan wanita lain.
“Sempat saya periksa chatnya untuk mengecek,” imbuhnya.
Merasa curiga, DR kemudian memutuskan untuk mengintai sang suami. Ia bahkan melakukan check-in di hotel yang sama dengan suaminya hingga akhirnya berhasil membongkar keberadaan suaminya bersama perempuan tersebut.
“Saya akhirnya berhasil menemukan mereka di kamar hotel, dan sudah check in selama 4 hari,” bebernya.
Saat mengetahui hal tersebut, ia kemudian melapor ke layanan 110 untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat hendak melakukan penggerebekan, DR mengaku sempat mengalami kendala karena pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar.
DR berharap kasus tersebut bisa diproses agar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali.(sav/dif)