Dipakai Selingkuh Karyawan BUMN, Hotel LYNN Tuban Mengaku Sesuai Prosedur

Redaksi7.id, TUBAN – Seorang karyawan BUMN PT Semen Indonesia Tbk Pabrik Tuban digerebek istri sah sedang berselingkuh dengan wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di dalam kamar Hotel LYNN Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban.

Pihak hotel mengaku sudah sesuai prosedur. Mereka tidak bisa memastikan status pernikahan para tamu. Sebab, proses check in bukan menggunakan buku nikah, melainkan hanya melampirkan kartu identitas seperti, KTP atau SIM.

“Kami hotel konvensional, bukan syariah yang peraturan check in-nya tidak wajib dengan buku nikah. Dan ketika check in bisa juga biasanya datang memang sendiri,” kata Marketing Manager Hotel Lynn Tuban, Nur Ihwan Maulana, Selasa (24/2/2026).

Pria yang akrab disapa Alan itu mengatakan, prosedur yang dijalankan selama ini sudah sesuai dengan standar yang diatur oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai organisasi yang menaungi industri perhotelan.

“SOP sudah diatur di bawah PHRI yang memang menjadi naungan hotel kami,” bebernya.

Alan juga menyesalkan adanya pasangan bukan suami istri yang menginap dalam satu kamar hingga berujung penggerebekan. Menurutnya, kejadian tersebut berpotensi menimbulkan citra negatif bagi dunia perhotelan.

“Mungkin ke depan akan menjadi pembelajaran bagi kita bersama agar menggunakan jasa perhotelan untuk hal yang lebih bijaksana,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dilakukan DR (34) bersama aparat kepolisian. Sedang pasangan yang digerebek adalah LF (35) dan ADP (35) asal Tulungagung.

Penggerebekan bermula dari kecurigaan DR istri sah LF sejak Juli 2025. Ia mendapati transaksi transfer uang dari rekening suaminya kepada wanita lain. Selain itu, sang suami juga kerap berpamitan bekerja lembur hingga dini hari.

“Pelapor merasa curiga, kemudian membuntuti hingga ke Hotel Lynn Tuban. Pelapor sempat menanyakan kepada pihak hotel apakah ada tamu yang check-in atas nama LF atau ADP,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto.

DR kemudian melapor ke pihak kepolisian melalui layanan 110. Selanjutnya, ia didampingi jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan ke salah satu kamar.

“Saat dicek, didapati saudara LF dan saudari ADP berada di dalam kamar hotel,” ujar Siswanto.

Di hadapan penyidik, LF dan ADP mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri selama selama bermalam di hotel Lynn.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perzinahan.

“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Siswanto.(ib/dif)

Leave a Comment