TUBAN – Tiga pasang muda-mudi terjaring razia gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri Kabupaten Tuban. Mereka diduga sedang berbuat mesum dalam kamar kost maupun penginapan, Minggu malam (24/8/2025).
Dalam razia itu terungkap cerita menggelitik dari sepasang muda-mudi yang terjaring razia. Mereka harus mengalami nasib apes dua kali dalam sehari, yaitu ditilang polisi lalu lintas dan terjaring razia di penginapan.
Pemuda berinisial F (20) asal Kabupaten Nganjuk menceritakan, datang ke Tuban untuk berkunjung ke rumah sang pacar. Siang harinya, mereka berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari makan siang. Namun, kendaraan tanpa spion itu dihentikan polisi lalu lintas di kawasan Alun-Alun Tuban dan mendapat surat tilang.
“Saya datang ke Tuban ini baru pertama kali, sengaja ingin bertemu pacar,” ujar F kepada wartawan.
Belum berganti hari, pada malam harinya, sejoli itu terjaring razia gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri. Mereka kepergok berduaan dalam sebuah kamar dengan pintu tertutup di RA Homestay Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding.
“Saya tidak ngelakuin aneh-aneh, kebetulan pacar saya tadi nganter makan untuk makan malam,” elaknya.
Baca Juga:
Dalam razia gabungan tersebut, petugas berhasil menjaring tiga pasangan muda-mudi. Selain F dan sang pacar, petugas juga mengamankan 2 pasangan di Mara House, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding.
Seluruh pasangan kemudian digiring ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita BAP ke Mapolres dan akan kita tindak sidang tipiring,” terang Kanit PAM Obvit Sat Samapta Polres Tuban, IPDA Mu’in.
Mu’in mengatakan kegiatan razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pasangan muda-mudi yang keluar masuk kamar kos maupun penginapan.
Lebih lanjut, ia menyebut penindakan juga akan menyasar pemilik kos dan penginapan yang disinyalir membiarkan praktik asusila. Tindakan yang ditempuh dengan berkordinasi dengan pemerintah daerah.
“Kewenangan ada di Pemerintah Daerah, sanksinya administratif, bisa berupa pencabutan izin usaha atau teguran keras,” jelasnya.
Pihak kepolisian bersama Satpol PP berkomitmen melaksanakan razia serupa secara berkala sebagai bagian dari penegakan Perda Tuban tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.(sav/dif)

















