Awas! Tak Netral Selama Pilkada 2024, Kades dan Lurah Terancam Penjara

Redaksi7

Para hadirin berdiri saat membacakan pakta integritas bersama yang dipimpin Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin.

Tuban – Sebanyak 328 Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tuban, berkomitmen mensukseskan Pemilihan Serentak 2024 dan menjaga netralitas. Mereka juga berjanji tidak akan terlibat aktif dalam kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Pakta integritas dibacakan bersama pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Gedung Letda Sucipto Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/9/2024). Pembacaan Pakta Integritas dipimpin Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, kemudian diikuti seluruh peserta.

Hadir dalam acara itu Ketua Bawaslu Jawa Timur, Ahmad Writs, Komandan Kodim 0811 Tuban, perwakilan Polres Tuban, perwakilan Kejari Tuban, perwakilan Pemkab Tuban, serta Lurah dan Kades se-Kabupaten Tuban.

“Kita berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran selama Pilkada khususnya di tingkat desa,” kata Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, kepada wartawan usai acara.

Diungkap M. Arifin, acara ini penting terselenggara demi suksesnya pesta demokrasi Pemilihan Serentak 2024. Para Lurah dan Kades perlu diberi sedikit pemahaman agar tidak salah langkah atau membuat pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon. “Kita berikan informasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa,” jelasnya.

M. Arifin juga mewanti-wanti para Kades dan Lerangkat Desa agar mematuhi peraturan yang berlalu. Tetap bersikap netral dan tidak terlibat aktif kampanye. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk pidana Pemilu. Ancaman hukum bagi pelaku cukup berat, yaitu 6 bulan kurungan penjara

“Ada di pasal 188, sanksi pidananya yaitu kurungan 6 bulan maksimal,” jelasnya.

Peraturan itu berlaku mulai kemarin hari pertama kampanye. Kades tidak diperbolehkan mengajak, mengarahkan, masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon.

“Mulai hari ini sampai ke depan, sampai hari pemungutan suara tidak boleh mengajak, mengarahkan warga masyarakatnya di wilayahnya itu untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon,” terangnya.(dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment