Tuban – Sebanyak 328 Lurah dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tuban, berkomitmen mensukseskan Pemilihan Serentak 2024 dan menjaga netralitas. Mereka juga berjanji tidak akan terlibat aktif dalam kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Pakta integritas dibacakan bersama pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 di Gedung Letda Sucipto Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/9/2024). Pembacaan Pakta Integritas dipimpin Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, kemudian diikuti seluruh peserta.
Hadir dalam acara itu Ketua Bawaslu Jawa Timur, Ahmad Writs, Komandan Kodim 0811 Tuban, perwakilan Polres Tuban, perwakilan Kejari Tuban, perwakilan Pemkab Tuban, serta Lurah dan Kades se-Kabupaten Tuban.
“Kita berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran selama Pilkada khususnya di tingkat desa,” kata Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin, kepada wartawan usai acara.
Diungkap M. Arifin, acara ini penting terselenggara demi suksesnya pesta demokrasi Pemilihan Serentak 2024. Para Lurah dan Kades perlu diberi sedikit pemahaman agar tidak salah langkah atau membuat pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.
Tak hanya Kades, Aparatur desa atau perangkat desa juga diimbau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat mendukung salah satu pasangan calon. “Kita berikan informasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa,” jelasnya.
Baca Juga:
M. Arifin juga mewanti-wanti para Kades dan Lerangkat Desa agar mematuhi peraturan yang berlalu. Tetap bersikap netral dan tidak terlibat aktif kampanye. Sebab, pelanggaran yang dilakukan masuk pidana Pemilu. Ancaman hukum bagi pelaku cukup berat, yaitu 6 bulan kurungan penjara
“Ada di pasal 188, sanksi pidananya yaitu kurungan 6 bulan maksimal,” jelasnya.
Peraturan itu berlaku mulai kemarin hari pertama kampanye. Kades tidak diperbolehkan mengajak, mengarahkan, masyarakat untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon.
“Mulai hari ini sampai ke depan, sampai hari pemungutan suara tidak boleh mengajak, mengarahkan warga masyarakatnya di wilayahnya itu untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon,” terangnya.(dif)

















