TUBAN – Sejumlah barang bukti hasil ungkap kejahatan diserahkan kembali Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban kepada pemiliknya. Pengembalian cuma-cuma tanpa dipungut biaya itu mendapat apresiasi masyarakat.
“Senang sekali, saya mengapresiasi Unit Jatanras Polres Tuban. Kami ucapkan terima kasih,” kata Samri (45) warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan Samri, sepeda motor miliknya hilang pada bulan Desember 2024 lalu. Saat itu sepeda motor sedang dipakai sang anak bekerja di Alfa Mart Karangwaru, Kabupaten Tuban. Beruntung polisi berhasil mengungkap dan mendapatkan kembali sepeda motor miliknya.
“Yang bawa anak saya Ahmad Nur Fauzi. Hilangnya di Alfa Mart Karangwaru,” tuturnya kepada wartawan di Mapolres Tuban.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pemiliknya sebanyak 16 unit. diantaranya berupa 14 handphone dan 2 unit sepeda motor. Bersama barang bukti tersebut petugas juga mengamankan sebanyak 6 tersangka.
“HP dadi sekitar 14 TKP, sedang sepeda motor dua TKP. Salah satunya yang kita rilis kemarin, terkait spesialis Curanmor di kost,” jelas Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA Moch Rudi.
Baca Juga:
Rudi menegaskan kasus-kasus yang telah diungkap ini akan terus dikembangkan. Anggota Unit Jatanras terus bergerak untuk menelusuri mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
“Pasti ada pengembangan. Cuman kalau kita patah hanya menangkap penadah, sedang pelaku nggak ada, maka kita nggak bisa proses. Tapi nanti bila mana pelaku diambil, penadah pasti kita hadirin,” pungkasnya.(dif)

















