Redaksi7.id, TUBAN – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban merilis capaian kinerja. Sejumlah kasus korupsi berhasil diungkap hingga melakukan penuntutan dipersidangan.
Adapun kasus korupsi yang ditangani Kejari Tuban sepanjang tahun 2025, antara lain; dugaan korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022–2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, dan pengembangan penyidikan atas perkara PADes Desa Kedungsoko dengan tersangka Rifai.
Penyidikan lainnya adalah dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang, pada tahun anggaran 2018–2019.
“Untuk perkara dugaan korupsi di Desa Bunut sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor dari kantor akuntan publik,” kata Kepala Kejari Tuban, Supardi, Selasa siang (9/12/2025).
Sementara itu, kasus yang memasuki tahap penuntutan, meliputi dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tahun 2017–2022 atas nama terdakwa Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya, yang saat ini masih dalam proses hukum kasasi.
Kemudian, penuntutan perkara dugaan korupsi proyek Biopori yang bersumber dari Perubahan APBD Tuban Tahun 2021, dengan terdakwa Yandri Akbar, Warsana, dan Hadi Gunawan, yang kini masih menempuh upaya hukum banding.
Baca Juga:
Selanjutnya, penuntutan perkara dugaan korupsi penyelewengan PADes Tahun 2022–2024 di Desa Kedungsoko atas nama terdakwa Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi yang sedang dalam tahap persidangan, termasuk pengembangan perkara dengan terdakwa Rifai.
Selain itu, Kejari Tuban juga menangani perkara penggelapan pajak dengan tersangka SSH selaku Direktur PT BCA, yang saat ini sedang dalam tahap penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung mengingat telah dilakukan pembayaran denda damai (schikking) sebesar Rp12.142.257.200.
“Pembayaran denda damai ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara,” jelas Supardi didampingi Kasi Pidsus, Yogi Natanael Christanto, dan Kasi Intel, Stephen Dian Palma.
Lebih lanjut, Supardi menyatakan, korps Adhyaksa juga telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021, yakni Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi.
Supardi menegaskan seluruh capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Tuban dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
Diungkapkan bahwa dalam satu tahun, Kejari Tuban diberikan tiga kegiatan penanganan perkara penyelidikan. Dengan sejumlah perkara yang telah ditangani selama tahun 2025, maka Kejari Tuban berhasil menyerap maksimal anggaran yang disediakan negara.
“Untuk kemudian di tahun 2026 ke depan, insya Allah kami dapat mempertahankan itu, dan bahkan kita akan berusaha meningkatkan demi mewujudkan pembangunan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.(sav/dif)

















