Bocah 8 Tahun Dipukul Ayah Teman Terekam CCTV Sekolah

Redaksi7

Ilustrasi.

Redaksi7.id, TUBAN – Kekerasan terhadap anak terjadi di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayaj Kecamatab Merakurak, Kabupaten Tuban. Seorang siswa (8) dianiaya orang tua temannya hingga menangis ketakutan.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV sekolah. Paska kejadian, pelaku berhasil diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Pelaku diketahui berinisial SM (35) warga sekitar.

“Pelapor ibu korban berinidial MT, 43 tahun, alamat Kecamatan Merakurak, Tuban,” Kata Kanit UPPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan melalui siaran pers yang dikirim kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskan Febri, kejadian bermula saat jam istirahat sekolah. Korban berinisial F bersama teman-temannya ke kantin. Sementara anak pelaku berinisial Y pulang, keluar dari halaman sekolah dijemput pelaku.

Lebih lanjut, saat berada di depan gerbang sekolah, Y melapor kepada pelaku sambil menunjuk-nunjuk korban. “iku lo pak anaknya yang mukul aku,” ucapnya menirukan kata-kata Y kepada pelaku.

Pelaku kemudian masuk area sekolah dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku mencekik leher korban menggunakan tangan kanan, hingga tubuh korban mundur mengenai tembok pagar.

“Selanjutnya pipi kiri korban dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata “ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk”, lalu pelaku keluar dari area sekolah,” terang Febri.

Korban yang takut dan kesakitan menangis kemudian diantar teman-temanya masuk ke dalam kelas dan bertemu wali kelasnya. Selanjutnya wali kelas menghubungi ibu korban dan menceritakan peristiwa yang dialami.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lenyidik UPPA Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku. Sebagai barang bukti, penyidik jua turut mengamankan satu keping CD yang berisi Rekaman CCTV halaman Sekolah.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan karena anak dari pelaku mengaku sering di buly oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” beber Febri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment