TUBAN – Proses penerbitan sertifikat tanah Perumahan Warga Relokasi terdampak proyek pembangunan Grass Root Refinery (GRR) di Dusun Jatimulyo, Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menunjukkan progres positif.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban optimis sertifikat yang telah dinantikan warga dapat diterbit sesuai target, yaitu Februari 2026. Secara administrasi, sertifikat tanah yang diajukan Pertamina tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Saat ini sedang proses penandatanganan SKPH (Surat Keterangan Pemberian Hak) oleh Kementerian ATR/BPN,” ujar Kepala BPN/ATR Tuban, Yan Septedyas kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Diterangkan Diaz, sapaan akrab Kepala BPN/ATR Tuban, setelah resmi terbit SKPH, pihak Pertamina diwajibkan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kemudian sertifikat tanah baru bisa diajukan untuk diterbitkan.
Menurut Diaz, pada tahap awal keluar akan berupa sertifikat induk dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Pertamina. Selanjutnya, dapat dipecah menjadi sertifikat per rumah atas nama masing-masing warga maupun working village Pertamina.
“Nanti masih dalam bentuk sertifikat besar, SHGB. Setelah itu baru bisa dipecah atas nama warga maupun Pertamina,” tuturnya.
Baca Juga:
Diaz memastikan, lahan bekas hutan yang kini berdiri rumah-rumah mewah yang dihuni 33 kepala keluarga (KK) itu telah dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dimana Seluruh proses pengurusan sertifikat menjadi tanggungjawab Pertamina.
“Pokoknya masyarakat itu tidak dikenai biaya, semuanya tanggungjawab Pertamina. Karena ini bagian dari pengadaan tanah untuk kilang minyak,” ujarnya.
Meski membutuhkan proses panjang, Diaz optimis penerbitan sertifikat warga relokasi bisa rampung sesuai dengan timeline yang sudah disepakati bersama, yakni pada Februari 2026 mendatang. Ia berharap pihak Pertamina aktif berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN agar progresnya bisa lebih cepat.
“Kami berharap warga juga terus menanyakan kepada Pertamina sejauh mana prosesnya, sehingga semua pihak sama-sama mengawal,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina melalui Officer Asset PT Pertamina, Fatchurohman belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait perkembangan permohonan sertifikat tanah untuk warga relokasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 33 KK telah menempati perumahan relokasi sekitar tahun 2021 lalu, usai tempat tinggalnya di Desa Wadung, Kecamatan Jenu digusur untuk kepentingan pembangunan Mega Proyek Kilang Tuban. Namun hingga kini, mereka belum juga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).(sav/dif)

















