TUBAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap kakak beradik pelaku pengeroyokan di Jalan Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Keduanya dibekuk tanpa perlawanan saat sedang tidur pulas, Jumat dini hari (8/8/2025).
Pelaku pembacokan adalah Ida (28) dan Wawan (31). Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korban pembacokan Adhitya Dani Candra (34), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Kejadian pada 13 Desember 2024, jadi sudah DPO kami kurang lebih delapan bulan,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi kepada wartawan.
Dijelaskan Rudi, pengeroyokan bermula saat korban sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan temannya berinisial M-A-K. Dalam perjalanan, kendaraan mereka dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Tepat di depan warung milik Rumaeti, sepeda motor korban dihentikan para pelaku hingga terjatuh. Para pelaku kemudian mengeroyok korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bahu kanan lengan kiri, ketiak, serta punggung kiri dan kanan.
Beruntung, korban berhasil meloncat ke areal persawahan. Peristiwa inipun diketahui warga, yang kemudian meneriaki para pelaku. Selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga:
“Jadi yang kakaknya membantu adiknya. Hingga kini, kondisi korban sekarang sudah membaik,” terang Rudi.
Berdasar laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku. Namun, kedua pelaku kabur terlebih dahulu sebelum ditangkap.
“Selama delapan bulan kabur itu pindah-pindah, sempat kerja jadi sopir, lari ke daerah Malo, Bojonegoro, Balen, Kanor, terus lari pindah-pindah,” ungkap Rudi.
Upaya polisi membuahkan hasil setelah mendapat informasi kedua pelaku kembali pulang ke rumahnya. Penangkapan berlangsung aman dan lancar tanpa ada perlawanan dari para pelaku.
“Kami mendekat ke sana. Kami pastikan dulu situasinya, baru saat Subuh mereka (Pelaku) sedang tidur kami grebek bersama,” tandasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Tuban. Mereka akan dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan.(sav/dif)

















