TUBAN – Aparat gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri merazia sejumlah warung remang-remang di wilayah Kabupaten Tuban, Minggu malam (10/8/2025).
Sebanyak empat warung digeledah dan ditemukan puluhan botol Minuman Keras (Miras). Diduga, tempat usaha tersebut beroperasi secara ilegal tanpa memiliki izin resmi.
“Empat warung jualan minuman beralkohol ditertibkan oleh petugas gabungan,” kata KBO Samapta Polres Tuban, IPTU Edi Purnomo kepada sejumlah wartawan.
Edi menerangkan, razia dilakukan guna menciptakan situasi aman dan kondusif selama perayaan HUT RI ke-80 di wilayah Kabupaten Tuban. Selain itu juga menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Penertiban ini sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat dan hasil pencarian informasi oleh tim Deteksi Satpol PP Kabupaten Tuban.,” terangnya.
Dalam razia, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek. Keempat warung tersebut menjual Miras secara ilegal tanpa izin resmi.
Baca Juga:
Adapun hasil razia, yaitu:
1.Warkop Tendak Gerut Pantai Klero di Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang milik NA.
BB: 2½ botol arak dan 1 buah KTP.
2.3 EL CAFE di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang milik CAS.
BB: ½ botol arak, 4 botol anggur merah, 3 botol bir guinness, 6 botol kawa-kawa dan 1 buah KTP.
3.Warung SM di Kelurahan Karang, Kecamatan. Semanding milik TW.
BB: 1½ botol arak dan 1 buah KTP.
4.Warung KAZZU di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding milik RCP.
BB: 3½ botol arak, 1 botol kawa-kawa, 1 botol Alexis, 1 botol OT-API, 1 botol Iceland dan 1 buah KTP.
“Barang bukti tersebut diamankan dan pemilik diberikan surat panggilan untuk di BAP Tipiring oleh Penyidik Samapta Polres Tuban,” ungkap Edi.
Penertiban akan dilakukan secara rutin dan berkala, untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban.(sav/dif)

















