Dipicu Asmara, Perangkat Desa Tewas Dibacok Security di Tuban

Redaksi7

Pelaku diamankan Tim Jatanras ke Mapolres Tuban.

Redaksi7.id, TUBAN – Pembunuhan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tuban. Seorang perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, tewas dibacok tetangga yang berprofesi sebagai security.

Korban adalah Riyadi (54), sedangkan pelaku pembacokan bernama Warsidam (50). Perbuatan sadis tersebut dipicu rasa cemburu pelaku yang memergoki obrolan sang istri dengan korban melalui pesan Whatsapp.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi Rabu, 5 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB. Lokasi pembunuhan berada di depan rumah warga sekitar bernama Wulan.

“TKP di halaman depan rumah milik Wulan,”

Dijelaskan Rudi, kronologi awalnya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban berada di tampungan air. Korban mengambil air untuk dibawa ke ladang dengan mengunakan sepeda motor.

Kemudian datang pelaku.mengebdarai sepeda motor sambil membawa sebilah parang. Pelaku langsung menghampiri korban dan membacoknya.

“Setelah itu korban lari menuju ke dalam rumah Wulan yang berada di selatan tampungan air untuk meminta tolong,” imbuh Rudi

Lebih lanjut, Rudi menceritakan, pelaku terus mengejar korban ke dalam rumah sampai kembali keluar. Tepat di halaman rumah Wulan, pelaku kembali membacok korban hingga roboh dan tewas.

“Setelah itu pelaku pelaku mengambil sepeda motor dan membawa senjata ke Polsek Kerek untuk menyerahkan diri,” terangnya.

Menurut Rudi, pelaku nekat membacok korban lantaran cemburu mengetahui sang istri menjalin komunikasi dengan korban melalui pesan whatsapp. Pelaku yang kalap merencanakan untuk membacok korban.

“Motifnya asmara tahun 2024, infonya melalui WA, jadi korban dengan istri pelaku chat-chatan,” ungkap Rudi.

Paska menghabisi nyawa korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kerek. Selanjutnya, kasus pembunuhan ini ditangani Satreskrim Polres Tuban.

“Menghilangkan nyawa orang lain subsider penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya.(sav/dif)

Ekbis

Ekbis

UTSG Tuban Diprotes Pengusaha Lokal, Lelang Kendaraan dan Alat Berat Tidak Transparan

TUBAN – Proses lelang barang milik PT United Tractors Semen Gresik (UTSG) di Kabupaten Tuban, menuai protes. Lelang puluhan kendaraan ...

Ekbis

Hotel Bintang 4 Pertama Hadir di Tuban, Utamakan Kenyamanan Pengunjung

TUBAN – Hotel bintang 4 terbaik hadir di Kabupaten Tuban. Masyarakat maupun wisatawan Bumi Wali kini memiliki pilihan baru untuk ...

Ekbis

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, SIG Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Tuban

Tuban – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban terus membuktikan komitmennya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, utamanya di desa-desa ...

Ekbis

SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Industri Hijau 2024

Jakarta – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) menjadi satu-satunya pabrik semen yang mendapat penghargaan Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian ...

Ekbis

Pasar Sapi Sepi Dampak Wabah Virus PMK Kembali Menyebar

TUBAN – Kembali merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pasar Hewan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, sepi. ...

EkbisWarna Warni

Tuban Fair 2024 Dimulai, Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban Semakin Meriah

Tuban – Tuban Fair Tahun 2024 di GOR Rangga Jaya Anoraga Kabupaten Tuban resmi dimulai, Rabu (6/11/2024) sore. Acara yang ...

Leave a Comment