TUBAN – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.
Selain itu perusahaan dihimbau untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan apapun. Sebab, kondisi ekonomi sedang labil, sehingga tidak semakin menambah susah masyarakat.
“Dengan kondisi ekonomi yang masih labil seperti saat ini, kami juga menghimbau agar perusahaan menghindari adanya PHK,” ujar Plt Kepala Disnakerin Tuban Rohman Ubaid, Selasa (11/3/2025).
Namun demikian, Disnakerin Kabupaten Tuban masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh.
Secara umum, aturan tentang pembayaran THR bagi para buruh pabrik ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor: 6 tahun 2016. Meski begitu, perlu penjelasan secara detail, mulai dari perhitungan, besaran hingga batas waktu pencairan, termasuk pula sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
“Juknisnya masih belum kita terima, mungkin segera akan kita terima,” kata Rohman Ubaid.
Baca Juga:
Dalam juknis tersebut, nantinya juga diatur mengenai pembentukan posko layanan dan pengaduan THR. Rencananya akan disiagakan di dua lokasi, pertama di Kantor Disnakerin Tuban, kedua, di UPT BLKI yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur.
“Para buruh maupun pengusaha bisa melaporkan atau konsultasi apabila mengalami kendala pembayaran THR,” terangnya.
Senada, Pengawas Tenaga Kerja Kasubkorwil Tuban Disnakertrans Jatim Erny Kartiksari mengaku masih menunggu Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan, yang bakal diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Kendati hingga kini belum terbentuk Posko, para pekerja mulai dari sekarang tetap bisa mengadukan jika memang ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
“Tentunya dengan menunjukkan bukti adanya pelanggaran, pasti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.(dif)

















