Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban berinisiatif memberikan bantuan biaya pendidikan S-1 bagi pelajar berprestasi. Untuk mewujudkan rencana tersebut, mereka berusaha menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang beasiswa.
Dalam upaya menyusun naskah akademik Raperda beasiswa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban bersama OPD teknis melaksanakan Focus Group Discussion bersama para akademisi Pasca Sarjana Universitas Airlangga (UNAIR).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban Tri Astuti menjelaskan, beasiswa diberikan dalam upaya meningkatkan angka partisipasi peserta didik dan meningkatkan prestasi anak-anak di Kabupaten Tuban.
“Beasiswa ini diberikan untuk anak berprestasi namun tidak memiliki biaya untuk bisa melanjutkan kuliah strata 1,” jelasnya.
Raperda inisiatif DPRD tersebut nantinya akan menjadi instrumen hukum Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangannya. Hal ini sebagai implementasi dari UUD 45 di BAB XIII Pasal 31 ayat (1) bahwa tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan di Pasal 18 ayat (6) bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan perturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
“Jadi itu juga sesuai amanat undang-undang,” lanjut Astuti.
Baca Juga:
Ditegaskan Astuti, meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang kurang mampu. Upaya pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi yang kurang mampu, juga di maksudkan untuk memutus rantai kemiskinan.
“Dengan pendidikan tinggi, maka harapannya mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga raperda ini di anggap penting,” tegasnya.
Astuti berharap, FGD yang melibatkan OPD teknis dan tim penyusun Naskah Akademik (NA) dari UNAIR mampu melahirkan saran dan pendapat yang membantu penyusunan Raperda tersebut.
“Semoga saran dan masukan juga pendapat yang sudah kita diskusikan dapat memberikan hasil nyata dan mampu mengakomodir keinginan masyarakat Tuban,” pungkasnya.
Diketahui, OPD teknis yang terlibat diantaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).(dif)

















