Redaksi7.id, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pencurian kabel grounding di area Finish Mill 1 PT Solusi Bangun Indonesia Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Dua pelaku ditangkap merupakan pekerja PT SJU. Mereka adalah KP (42) dan SN (36), warga Desa Mliwang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan melalui Plt. Kanit Pidum, IPDA Febri Bachtiar menjelaskan tindak kejahatan dilakukan saat kedua pelaku bekerja shif 2 di PT SJU.
Para pelaku melihat kabel grounding. Mereka mengambil kabel dengan cara mencongkel menggunakan alat kunci recert klep pengaitnya. Setelah itu kabel dipotong dengan tang pemotong, lalu dilipat dan dimasukkan ke dalam tas punggung.
“Kabel grounding ukuran 1×95 milimeter dengan panjang lima belas meter. Atas kejadian tersebut PT. SBI, mengalami kerugian material sembilan juta seratus delapan puluh rupiah,” jelas Bobby.
Berdasarkan laporan pihak perusahaan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan bersama keamanan internal PT Solusi Bangun Indonesia. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mapolres Tuban.
Baca Juga:
“Pada hari Jumat tangal 2 Januari 2026 kedua pelaku dapat diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polres Tuban guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” beber Bobby.
Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kabel grounding sepanjang 15 meter, 2 buah kunci rescet, 2 tang potong, tas punggung, 2 seragam kerja PT SJU, ID Card karyawan, dan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 477 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.(sav/dif)

















