TUBAN – Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian diesel traktor di area persawahan Desa Tengger, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Dua pelaku ditangkap, yaitu J-K dan D-W. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pencarian. Mereka diketahui berinisial B-H-L dan D-S-R.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi menerangkan, pencurian dilakukan pelaku dengan modus berkeliling mencari sasaran. Kebetulan terdapat sebuah traktor milik Karsidi yang diparkir di pinggir jalan.
Setelah memastikan situasi sepi, para pelaku kemudian mencuri bagian diesel dari traktor. Kemudian, mereka membawanya kabur menggunakan mobil.
“pelaku JK kemudian menawarkan hasil curian melalui akun Facebook miliknya seharga Rp7 juta,” kata Rudi kepada wartawan di kantornya, Rabu siang (6/8/2025)
Polisi yang mencurigai aktivitas digital tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Petugas memancing pelaku untuk bertemu melakukan transaksi di sebuah warung kopi.
Baca Juga:
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku untuk bertemu di sebuah warung kopi. Disana pelaku langsung diamankan,” ungkapnya.
Setelah penangkapan JK, petugas mengembangkan kasus dan menangkap pelaku berinisial D-W. Dari pemeriksaan keduanya, muncul dua nama baru yaitu B-H-L dan D-S-R. Yang kini masih buron.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya sindikat atau TKP lain yang belum terungkap.
“Saat ini belum ada laporan TKP lain. Kami masih kembangkan apakah pelaku terlibat sindikat yang lebih besar,” tambah Rudi.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(sav/dif)

















