TUBAN – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban. Mereka ditangkap di warung es buah Jalan Pakah-Rembes Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kedua pengedar tersebut adalah Sukamto (40), warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan Suryadi (36), warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Ditangkap tanggal 19 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Harjo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Palang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap Sukamto. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 7 butir pil double L dan uang satu juta sisa penjualan.
“Setelah diintrogasi menerangkan bahwa mendapatkan barang dari SY (Suryadi) yang pada saat itu ada di sebelahnya,” jelas Harjo.
Setelah Suryadi diamankan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 5.000 butir pil double L. Barang haram tersebut dimasukkan dalam botol warna putih yang dibungkus kresek hitam, disimpan dalam tas kuning.
Baca Juga:
“SY (Suryadi) digeledah ditemukan sabu-sabu di dalam dompetnya seberat 0,36 gram,” bebernya.
Kepada petugas yang mengintrogasi, Suryadi mengaku masih punya sisa barang di kost daerah Asemrowo, Surabaya. Dalam pengembangan tersebut ditemukan tambahan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil double L, 0,58 gram sabu-sabu, serta 4 butir inex warna kuning dengan motif Doremon.
“Ditemukan juga dua timbangan elektrik. Tersangka SY mengaku mendapat barang dengan sistem ranjau dari seseorang di daerah Margomulyo, Surabaya,” ungkapnya.
Tersangka Suryadi mengungkapkan bahwa membeli pil double L seharga Rp10.000 per 10 butir. Kemudian pil dijual kepada Sukamto seharga Rp11.000 per 10 butir.
“SK (Sukamto) menjualnya kepada orang lain seharga 50 ribu per sepuluh butir,” tandas Harjo.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tuban. Tersangka Sukamto dijerat pasal 435 dan 436 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka Suryadi dijerat pasal 435 dan 436 Jo pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sav/dif)

















