TUBAN – Viral aksi pemerasan sopir truk ekspedisi yang melintas di Jalur Nasional Pantura Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Pelaku memaksa korban membeli stiker “Ronggolawe Gapura” sebagai tanda jasa keamanan kendaraan.
Pelaku telah ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban tanpa perlawanan. Ia adalah Yonsi Sasmita (46) warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban IPDA Mochammad Rudi mengatakan pelaku merupakan residivis kasus perampasan dengan modus mengaku sebagai polisi. Namun, setelah bebas Ia kembali melakukan premanisme.
“Pelaku ini residivis, pernah dipenjara gara-gara mengaku sebagai polisi,” katanya kepada wartawan, Senin sore (22/4/2025).
Dijelaskan Rudi, aksi pemerasan terjadi, Minggu siang (20/4/2025). Awalnya pelaku mengendarai sepeda motor memepet lalu menghentikan mobil box bermuatan ayam petelur yang sedang melintas dari Pasuruan menuju Jawa Tengah.
Selanjutnya, pelaku mengaku sebagai anggota dari Organisasi Masyarakat (Ormas) “Ronggolawe Gapura”. Pelaku kemudian meminta sopir membayar uang Rp300.000 untuk mendapat stiker yang dapat ditempel pada kaca depan kendaraan sebagai tanda jasa keamanan.
Baca Juga:
“Dia melihat mobil ekspedisi lewat lalu dihentikan, dipaksa beli stiker 300 ribu. Modusnya jasa keamanan, jadi memasang stiker,” jelas Rudi.
Namun, aksi pemerasan tersebut sempat direkam korban yang kemudian beredar luas di media sosial. Menanggapi keresahan publik, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat menangkap pelaku di rumah kontrakannya.
“Kami menemukan tindakan pemerasan, 368 (KUHP) ya. Kemudian kita langsung amankan pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.(dif)

















