TUBAN – Pembunuhan gadis muda, Puji Rahayu (21) oleh sang kekasih di persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, direkonstruksi, Kamis sore (10/7/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan reka adegan kasus tersebut di halaman depan Mapolres Tuban. Dalam rekonstruksi yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban itu tersangka Sulton (25) memperagakan 38 adegan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan berhasil memperjelas motif serta rangkaian tindakan tersangka.
“Dengan rekonstruksi ini, kita mendapatkan gambaran yang semakin jelas bagaimana peristiwa itu terjadi, termasuk motif pembunuhan,” ujarnya.
Adegan dimulai dari saat tersangka mengurus perpindahan alamat dari Tuban ke Sidoarjo di Balai Desa Margosari, pada 10 Juni 2025. Setelah sempat berada di Sidoarjo, tersangka berpamitan kepada sang kakak untuk pulang menjenguk orang tua di Tuban.
Pada 20 Juni pukul 18.00 WIB, tersangka mendapat pesan WhatsApp dari korban, yang meminta dijemput di tempat kerjanya, sebuah toko buah di wilayah Kecamatan Singgahan. Dilanjut adegan tersangka menjemput korban menggunakan motor Honda Beat pada pukul 20.45 WIB.
Baca Juga:
Tersangka kemudian membonceng korban dan mengantarnya pulang. Korban turun di dekat rumahnya. Setelah itu tersangka pulang. Namun, pukul 21.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka untuk bertemu.
Beberapa saat kemudian tersangka menjemput korban kembali di dekat gang rumahnya. Mereka berboncengan kembali menuju arah Kecamatan Bangilan.
Di tengah perjalanan, korban menolak diajak pulang dan meminta dibawa ke “Jalan Cinta”, sebuah jalan sepi di wilayah Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan. Di sanalah cekcok terjadi. Setelah turun dari motor, keduanya terlibat adu mulut.
Adegan bergeser sejauh 10 meter, dan percekcokan kembali memanas. Menurut rekontruksi, korban sempat memukul tersangka beberapa kali. Tersangka kemudian membalas dengan memukul leher belakang korban dua kali dan sekali di pipi kiri. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh tengkurap di pinggir jalan.
Tak berhenti di situ, tersangka menginjak punggung korban, lalu menyeret dan melemparkannya ke sawah. Ia kemudian melompat ke arah korban, memastikan kondisi korban dengan menyentuh kepalanya hingga terbenam di lumpur sawah.
Setelah memastikan korban tak bergerak, tersangka mengambil ponsel korban dan meninggalkan lokasi. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (21/6/2025), tersangka mendatangi rumah keluarga korban dan berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada ayah korban, Purwanto.
“WA saya tidak dibalas, saya cari nggak ketemu,” ujar Sulton dalam adegan rekonstruksi, berpura-pura khawatir.
Keluarga baru menyadari korban tak ada di rumah dan mulai mencarinya. Namun hasilnya nihil hingga Minggu.
Baru pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, mayat korban ditemukan oleh dua saksi, Karsuman dan Rustamaji. Keduanya mencium bau menyengat saat sedang berbincang di sawah, dan mendapati mayat korban tergeletak dengan kepala terbenam dalam lumpur.
Mereka langsung menghentikan warga lain, Cudhori, untuk menghubungi polisi. Aparat pun segera datang melakukan olah TKP.
Dari total 38 adegan yang diperagakan, beberapa adegan sempat dilewati namun tidak mengurangi kejelasan alur kejadian. Polisi meyakini bahwa pelaku bertindak dengan sengaja setelah terjadi pertengkaran hebat.
“Motif utamanya karena percekcokan antara keduanya. Proses penyidikan masih berlanjut,” tegas Dimas.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban.(sav/dif)

















