Redaksi7.id, TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan delapan orang pelaku terduga sepeda motor Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Para pelaku diketahui berinisial AF, ME dan MS, ketiganya berasal dari Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Lalu inisial ZJA dan ATP warga Kecamatan Grabagan, ATP warga Kecamatan Plumpang, GJM asal Tambakboyo serta FAI warga Kecamatan Palang.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban Dzaki Adani Saputra warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko. Korban melaporkan adanya tindak kekerasan dan pengerusakan di Pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyomayangsekar Desa Rengel, Kecamatan Rengel, pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.45 WIB
saat itu korban bersama Agung Dwi Grisinda dan Davit Tri Abda Ibrahim, serta delapan orang lainnya sedang nongkrong di kawasan Gang Dollar. Tiba-tida dari arah timur datang rombongan konvoi sepeda motor kurang lebih sekitar 50 kendaraan.
Para peserta konvoi memakai penutup wajah menuju ke arah barat dengan menggeber suara knalpot motor dan mengumpat. Selanjutnya rombongan konvoi berhenti, mengambil batu dan langsung melemparkan ke arah korban.
Sadar dalam bahaya, korban dan temannya berusaha menghindar sambil membalas lemparan. Namun, para pelaku sebaliknya melakukan pengejaran terhadap korban.
Baca Juga:
“Korban dan teman-temannya ini saat dikejar langsung masuk gang. Namun sayang motor korban Honda Beat milik korban tertinggal di pintu masuk gang dirusak para pelaku,” terang Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi.
Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai lima juta rupiah. Peristiwa ini dilaporkan korban ke Mapolsek Rengel. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti unit jatanras Satreskrim Polres Tuban dengan mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan.
“Anggotan langsung melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelasnya
Mengingat para pelaku pengerusakan masih dibawah umur, akhirnya dilakukan mediasi antara dengan korban.
“Pelaku masih usia anak-anak, setelah dilakukan mediasi dengan korban akhirnya disepakati pelaku hanya meminta ganti kerugian saja,” pungkas Kanit Jatanras.(sav/dif)

















