TUBAN – Pabrik rokok Gudang Garam Kabupaten Tuban diterpa isu pemecatan karyawan sepihak tanpa pesangon. Kabar miring itu dihembuskan oleh seseorang menggunakan akun anonim di media sosial Facebook.
Postingan tersebut beredar di beberapa grup Facebook dan menuai beragam komentar dari netizen. Namun, hal tersebut ditanggapi santai pihak perusahaan. Manajemen PT Merdeka Nusantara selaku man power mitra dari Gudang Garam memberikan klarifikasi.
Human Resource Development (HRD) PT Merdeka Nusantara Adib Musyafa membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai efisiensi sejak 13 November 2024 lalu. Jumlah karyawan yang terkena PHK sebanyak 28 orang.
“Ada 27 karyawan PHK karena efesiensi, dan satu orang diberhentikan karena pelanggaran berat,” ungkapnya kepada wartawan di kantornya Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa sore (21/1/2025).
Dijelaskan Adib, perusahaan telah mempertimbangkan berbagai hal dalam mengambil keputusan PHK tersebut. Antara lain, pertimbangan etos kerja serta pelanggaran lain yang tidak bisa ditoleransi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Meski begitu, menurut Adib, perusahaan tetap memberikan kompensasi penuh berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan sisa hak lainnya. Kecuali satu karyawan yang melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga:
“Satu karyawan ini hanya kita berikan uang pisah, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Ditegaskan Adib, selama ini perusahaan selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, ia menyesalkan postingan di Facebook yang seolah-olah menyudutkan perusahaan.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, jangan menebar informasi sepotong yang bisa menuai pro kontra,” pungkasnya.(dif)

















