TUBAN – Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tuban, dilarang beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan. Penutupan tersebut untuk menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan, dan menjaga ketentraman serta ketertiban umum.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban disebutkan, pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol wajib menghentikan operasional usahanya sejak H-2 hingga H+2 bulan Ramadhan.
“Kita berharap suasana Ramadhan, dan idul fitri tetap kondusif,” ujar Sekretaris Daerah Tuban Budi Wiyana usai Rapat Koordinasi menjelang Bulan Suci Ramadhan di Mapolres Tuban, Selasa (25/2/2025).
Budi Wiyana menyatakan, kebijakan ini telah mulai disosialisasikan, dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk pihak pengelola usaha. Namun demikian, apabila ternyata ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Tuban akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Insyaallah rekan-rekan pengusaha di Tuban akan patuh. Kalaupun tetap ada yang tetap beroperasi, ya kita peringatkan, sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, General Manager M OK Club dan Karaoke Tuban Tono Ardhia menyatakan bakal patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, soal penutupan sementara tempat hiburan malam maupun karaoke.
Baca Juga:
“Tentu kita mendukung penuh himbauan ini, agar masyarakat bisa tetap fokus menjalankan ibadah,” katanya.(dif)

















