Tuban – Baliho bergambar Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, kemarin masih banyak menghiasi kantor instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, sebagian besar banner dengan dominasi warna kuning itu telah hilang dari tempatnya semula.
Berdasarkan pantauan, Rabu (25/9/2024) pagi, sejumlah instansi dan sekolah ramai-ramai mencopot banner maupun baliho bergambar Bupati Tuban tersebut. Diantaranya Dinas Kominfo SP, Dinas Pendidikan, SMPN 3 Tuban, SMPN 7 Tuban, RSUD dr. koesma Tuban, kantor PDAM Tirta Lestari serta sejumlah kantor kecamatan.
Penurunan dilakukan para pegawai di hari pertama masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban (Cabup-Cawabup). Sebab pria yang akrab disapa Mas Lindra itu menjalani cuti di luar tanggungan negara dan resmi ditetapkan sebagai Cabup Tuban.
“Berdasarkan pantauan dan laporan dari Panwascam, hari ini sudah ada beberapa kecamatan maupun instansi yang secara sukarela melakukan pencopotan,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, Sutrisno Puji Utomo.
Sebelumnya, Bawaslu Tuban telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi dan OPD. Bawaslu menghimbau seluruh OPD untuk melepas baliho atau banner berganbar Bupati dan/atau Wakil Bupati Tuban yang terpasang di kantor masing-masing.
“Hari ini banner atau baliho yang mengatasnamakan bupati sudah harus dilepas, harus diturunkan. Kemarin, mereka (OPD) mengatakan siap untuk melepas sendiri. Maka kita tunggu itikad baiknya,” imbuh Sutrisno.
Baca Juga:
“Karena berkaitan dengan cuti di luar bangunan Negara yang dilakukan oleh Bupati maupun Wakil Bupati Tuban. Masa kampanye per tanggal 25 September sudah dimulai dan mereka harus tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dalam bentuk apapun itu yang berkaitan dengan program maupun kewenangannya,” sambungnya.
Dalam pengawasan masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu berpedoman pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye.
Diatur jelas bahwa selama masa kampanye, bupati dan wakil bupati yang mengikuti Pilkada dilarang menggunakan kewenangan dan program yang merugikan pasangan calon lain.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah dalam bentuk apapun, tidak boleh menggunakan program dalam bentuk apapun untuk kemenangannya di Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Meski sudah ada yang beritikad baik mencopot baliho secara mandiri, namun masih banyak baliho bergambar Bupati Tuban yang masih gagah terpasang. Antara lain, berada di kawasan perkantoran, instansi pemerintah, sekolah, kantor kecamatan, balai desa, serta fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Bawaslu Tuban akan menindak tegas instansi, OPD maupun sekolah yang membandel tidak menurunkan baliho atau banner secara mandiri. “Kita akan melakukan himbuhan secara lisan, dan himbuhan secara tertulis,” terangnya.
“Setelah itu kita akan memprosesnya jika memang itu dianggap tidak ada itikad baik untuk menurunkan,” lanjut Sutrisno tegas.(dif)

















