TUBAN – Masyarakat mengeluhkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tuban. Mereka menilai jam operasional pengambilan surat tilang selama Bulan Suci Ramadhan sangat molor.
Seperti terpantau di Media Sosial (Medsos) Facebook. Akun Nurm Anzh Jvier** mengunggah sebuah video yang menunjukan kondisi MPP. Postingan video berdurasi 17 detik itu diberi caption yang menyoroti menyoroti keterlambatan pelayanan melebihi pukul 08.00 WIB.
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi di kolom komentar. Akun Dhruredr* Ngar bahkan meluapkan kekecewaan, sementara akun Yne Asht*r mengeluhkan pelayanan yang dinilai berbelit dalam pengurusan surat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumatijati mengatakan bahwa, jam layanan selama Ramadan memang mengalami perubahan. Jika pada hari biasa pelayanan berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB, selama Ramadan jam operasional bergeser menjadi pukul 08.30–14.00 WIB.
“Di video yang beredar, saya juga ada di sana. Itu artinya petugas sudah siap dan pemohon sudah mulai dilayani,” jelas Endah menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (15/3/2025).
Endah juga menegaskan bahwa layanan tilang tidak bisa langsung dibuka pukul 08.00 WIB karena pihak kejaksaan baru mengambil berkas tilang dari pengadilan pada jam tersebut. Pelayanan baru dapat dimulai setelah pukul 08.30 WIB sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga:
“Jadi semua sudah sesuai aturan,” tegasnya.(hri/dif)

















