Redaksi7.id, TUBAN – Kepala Desa Tingkis , Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Tuban. Pria berinisial AS (51) itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait persewaan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerima uang sebesar Rp92.837.000 tersangka sebagai barang bukti hasil sewa lahan. Namun, hingga kini, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka dilakukan sejak November 2025. sementara itu, penyerahan barang bukti tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) bernomor STP/255 r/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 15 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Kades Tingkis masih terus bergulir.
“Saat ini dalam proses penyidikan untuk perkara tersebut, dan pemberkasan, dilanjut kirim berkas (ke kejaksaan),” ujarnya, pada Rabu (19/11/2025).
Sementara itu, Kades Tingkis, Agus Susanto kembali tidak berkenan memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan barang bukti kepada aparat kepolisian.
Baca Juga:
“Maaf mas saya nggak bisa jawab,” tulisnya singkat, Sabtu (22/11/2025).
Perlu diketahui, meski telah menetapkan tersangka sejak 3 November 2025, Satreskrim Polres Tuban hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Agus Susanto.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan sewa lahan milik perusahaan semen itu masih menjadi sorotan publik, lantaran belum adanya langkah penahanan terhadap tersangka.(ib/dif)

















