TUBAN – Mabuk, kakak beradik mengeroyok seorang pria di Jalan Raya Depan Terminal Jatirogo, Kabupaten Tuban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok dan harus mendapat perawatan medis.
Setelah sempat buron selama hampir satu bulan, kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Keduanya dibekuk di sebuah kos wilayah Pondok Kacang, Kabupaten Tanggerang, Banten.
Berdasarkan data kepolisian, kedua pelaku berinisial CAS alias Duyung (31) dan MAS alias Tokrek (26). Mereka warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo. Sedangkan korban adalah Kasmen (41) warga Desa Bader, Kecamatan Jatirogo.
“Kedua pelaku kakak beradik,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch Rudi kepada wartawan di kantornya, Senin sore (18/8/2025).
Diterangkan Rudi, pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 Juli 2025, pukul 23.30 WIB. Bermula saat kedua pelaku sedang mabuk minuman beralkohol jenis tuwak. Kemudian, aktifitas mereka ditegur korban bersama warga sekitar.
“Kemudian (pelaku) tidak terima, pulang ke rumah ambil bendo, lalu membacok korban. Korban mengalami luka di berut dan tangan,” jelas Rudi.
Baca Juga:
Usai membacok korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke luar kota. Setelah dilakukan penelusuran, Tim Jatanras berhasil mendeteksi tempat persembunyian para pelaku. Keduanya ditangkap saat sedang tidur di kos.
“Kedua pelaku kita tangkap kemarin 17 Agustus 2025, sekira jam 5 sore,” terang Rudi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku djerat pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.(sav/dif)

















