TUBAN – Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) masih terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, penyidik Kejari telah melakukan sejumlah upaya tegas. Diantaranya melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penyegelan terkait pengelolaan keuangan BUMD RSM selama periode 2017-2022.
“Kami sudah melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan terkait kasus di BUMD RSM ini,” ujar Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo, dalam konferensi pers, Senin siang (9/12/2024).
Langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Selain itu, pihak kejaksaan juga meminta bantuan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Perkembangan terkini, kami sedang dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh ahli,” tegasnya
Ditegaskan Sutopo, bahwa proses penyidikan kasus berjalan sesuai prosedur. Setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar, langkah berikutnya adalah menetapkan tersangka dari pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga:
“Tidak akan lama lagi, setelah kerugian negara dihitung dan angka pastinya keluar. Kita akan menyampaikan ke publik perkembangan kasus ini,” tegasnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari penyertaan modal awal Pemkab Tuban sebesar Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Kemudian, pada tahun 2018, Pemkab kembali menambahkan modal sebesar Rp4 miliar 232 juta. Namun, dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Sebagai bagian dari penyidikan, lebih dari 40 orang telah diperiksa, termasuk sejumlah pejabat yang pernah menduduki posisi penting di Kabupaten Tuban. Salah satunya adalah Wakil Bupati Tuban periode 2011-2021 Noor Nahar Husein.(dif)

















