TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap aksi pencurian hasil panen yang marak dan kian meresahkan masyarakat Kabupaten Tuban. Sebanyak 3 orang tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan karung beras dan gabah.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka adalah Darmawan (37) warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, lalu Kholil (40) asal Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, serta Dodik Hartanto (26) yang berdomisili di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
“Tersangka ada tiga orang, dan ada satu lagi yang kita cari dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang yaitu saudara N,” kata Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, Selasa (6/5/2025).
Menurut Tanasale, komplotan tersangka telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tuban. Sasaran utamanya adalah hasil panen, berupa beras, jagung serta gabah.
Modusnya, para tersangka berkeliling untuk mencari gudang penggilingan atau penyimpanan hasil panen yang minim penjagaan. Setelah dipastikan sepi dan aman, mereka akan langsung beraksi dengan cara merusak kunci gembok.
“Dengan cara merusak kunci gembok yang dinilai gampang atau tidak memiliki pengaman ganda,” papar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak itu.
Baca Juga:
Dijelaskan Tanasale, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian mendapat informasi terkait aksi pencurian. Petugas berhasil mengenali kendaraan yang digunakan para tersangka untuk mengangkut hasil curian.
“Petugas melakukan penghadangan kendaraan di Jalan Merakurak-Kerek, para pelaku langsung diturunkan dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang-barang yang diduga hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit mobil pick up, 12 karung gabah, 17 karung beras, sebuah gembok rusak, 1 overall rusak, serta 2 unit handphone.
Hingga kini polisi masih mengejar satu orang pelaku yang melarikan diri. Sementara 3 tersangka yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(sav/dif)

















