TUBAN – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kamis (30/1/2025).
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban setelah hasil penghitungan kerugian negara keluar. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp2 milyar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah Kejari mendapatkan hasil laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Kita telah mendapatkan laporan perhitungan kerugian negara dari ahli,” katanya kepada wartawan yang datang untuk wawancara di kantornya.
Menurut Yogi, hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara didapati bahwa negara mengalami kerugian berkisar Rp2 miliar lebih.
“Untuk jumlah kerugian dari perhitungan ahli sekitar dua miliar lebih,” katanya.
Baca Juga:
Diungkap Yogi, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA dan HK. Setelah ini kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan dalam kirim.waktu satu Minggu ke depan.
“Kalau tidak Minggu depan ya, 2 minggu lagi, akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kita melihat perkembangan di dalam persidangan,” pungkasnya.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap adanya kemungkinan kasus berkembang. Apakah hanya dua orang saja yang terlibat atau mungkin bisa berkembang lagi.(dif)

















