Tuban – Penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam perkara perusakan pagar rumah oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, sudah tepat dan benar menurut hukum.
Kuasa hukum pelapor Nur Aziz, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit II Satreskrim Polres Tuban yang menangani kasus tersebut. Penyidik dinilai sudah bekerja secara objektif, transparan dan profesional.
Setelah melakukan gelar perkara, kasus yang menjerat Kades Mlangi Siswarin, Kades Kujung Jali dan Kasun Kadutan Hadi Mahmud itu telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
Aziz menjelaskan, unsur kekerasan terhadap barang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP adalah secara terang-terangan (openlijk) berarti tidak secara sembunyi-sembunyi, tidak perlu dimuka umum (openbaar) akan tetapi dapat dilihat oleh orang lain secara umum, unsur dengan tenaga bersama-sama (met vereenigde) terhadap orang atau barang, artinya kekerasan terhadap barang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ditambahkannya, dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut juga harus dilihat dari sudut penyertaan (deelneming), dimana dalam perkara ini lebih dari satu orang atau beberapa orang terlibat dalam satu tindak pidana.
“Tidak benar terlapor telah meminta izin kepada pelapor yang saat kejadian berada di Merauke. Seandainya ada pihak anak menantu yang mengijinkan itu tidak mewakili pelapor sebagai pemilik tanah dan pagar yang dibongkar,” kata Nur Aziz
Baca Juga:
“Karena klien kami jelas-jelas tidak mengizinkan pagar rumah dibongkar paksa karena berada di tanah miliknya bukan termasuk tanah jalan desa, apalagi pihak kontraktor awalnya tidak mau membongkar didesak bahkan dipaksa oleh Kasun Kadutan agar tetap dibongkar, ada bukti videonya,” lanjutnya.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban ini membenarkan adanya mediasi antara pelapor dan terlapor sebanyak dua kali di luar Polres Tuban. Namun karena penawaran ganti rugi dari terlapor tidak patut dan layak, penawaran tersebut ditolak oleh pelapor.
“Tentu kami selaku Penasehat Hukum Pelapor menghargai sudut pandang Penasehat Hukum Terlapor, walaupun dari sudut pandang yang subjektif,” beber Aziz.
“Karena kita pasti mempunyai sudut pandang masing-masing yang berbeda, jika seandainya nanti Terlapor ditetapkan sebagai Tersangka kami mempersilahkan menempuh upaya hukum Praperadilan atau membuktikan dalam persidangan saja,” sambungnya.
Dalam penangan perkara ini, Aziz meminta Satreskrim Polres Tuban untuk segera melakukan penetapan tersangka. “Oleh karena bukti permulaan sudah cukup, maka kami mendesak kepada Kasat Reskrim Polres Tuban untuk segera menetapkan Tersangkanya,” tegasnya
Sebelumnya, penasehat hukum terlapor Nang Engki Anom Suseno kepada awak media menjelaskan, perobohan pagar yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat memang benar adanya. Namun dalam memutuskan suatu fakta tidak bisa melihat dari satu sudut pandang.
“Intinya disertakan pasal 170, namun kami sebagai pihak penasihat hukum melihat ada hal yang berbeda,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, perkara perusakan pagar tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan. Setelah naik sidik, selanjutnya akan ditetapkan tersangkanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan JPU, kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dan duduk perkaranya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan terjadi pada rumah Pasutri Ali Mudrik dan Suwarti, warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Bangunan pagar sepanjang 30 meter digaruk menggunakan alat berat hingga luluh lantak. pembongkaran dilakukan untuk memperlancar pekerjaan proyek pembangunan saluran air.(dif)

















